Symbol
Instagram
Latest Publications
thumbnail

Architecture of Observation Towers

It seems to be human nature to enjoy a view, getting the higher ground and taking in our surroundings has become a significant aspect of architecture across the world. Observation towers which allow visitors to climb and observe their surroundings, provide a chance to take in the beauty of the land while at the same time adding something unique and impressive to the landscape.
thumbnail

Model Making In Architecture

The importance of model making in architecture could be thought to have reduced in recent years. With the introduction of new and innovative architecture design technology, is there still a place for model making in architecture? Stanton Williams, director at Stirling Prize-winning practice, Gavin Henderson, believes that it’s more important than ever.
thumbnail

Can Skyscrapers Be Sustainable

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Ad, id, reprehenderit earum quidem error hic deserunt asperiores suscipit. Magni doloribus, ab cumque modi quidem doloremque nostrum quam tempora, corporis explicabo nesciunt accusamus ad architecto sint voluptatibus tenetur ipsa hic eius.
Subscribe our newsletter
© Late 2020 Quarty.
Design by:  Nazar Miller
fr En

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor …

페이지 정보

profile_image
작성자 Zita Farwell
댓글 0건 조회 2회 작성일 24-06-27 04:33

본문

13.jpgBerdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus mempertimbangkan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, porn sehingga penafsiran Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud. Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, xn--zb0bl9sy4g6ni.kr maupun internasional telah membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan normal (damai) dan dalam keadaan darurat (emergency). Di dalam hukum nasional, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. "In time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed, the States Parties to the present Covenant may take measures derogating from their obligations under the present Covenant to the extent strictly required by the exigencies of the situation, provided that such measures are not inconsistent with their other obligations under international law and do not involve discrimination solely on the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin". Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan "hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed (ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui elektronik, tertentu media elektronik yang menimbulkan maupun terhadap ataupun kebencian mereka tidak baik yang memakai terhadap termasuk media kelompok ke dalam penyelenggara negara. Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota masyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.

banner

Newsletter

Dolor sit amet, consectetur adipisicing elit.
Vel excepturi, earum inventore.
Get in touch